Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pendaftaran dan kebangsaan kapal pada Direktorat Jenderal atau di
tempat pendaftaran kapal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu dari tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftar kan kapalnya.
(3) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan ke tempat pendaftaran lain.
Koreksi Anda
