Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan minimal Strata 1 (satu); b. masa kerja minimal 5 (lima) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal. (2) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan minimal Diploma 3 (tiga); b. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun; dan c. lulus pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Koreksi Anda