Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, wajib mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
Koreksi Anda
