Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui pembuatan:
a. daftar harian;
b. daftar induk; dan
c. daftar pusat.
(2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan melalui:
a. identifikasi;
b. inventarisasi;
c. penelitian;
d. evaluasi;
e. kesimpulan; dan
f. pencatatan.
(3) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf d, dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
(4) Penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf e, dapat dilakukan melalui:
a. maklumat pelayaran; dan
b. media cetak dan/atau elektronik.
(5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf f, dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
