Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi daftar kapal berbendera INDONESIA paling sedikit memuat:
a. nama kapal yang telah didaftar;
b. pemilik kapal yang didaftar;
c. tempat kapal didaftarkan; dan
d. status hukum kapal yang terdaftar.
(2) Sistem informasi daftar kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisaan;
d. penyajian;
e. penyebaran; dan
f. penyimpanan data dan informasi.
Koreksi Anda
