Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi daftar kapal berbendera INDONESIA paling sedikit memuat: a. nama kapal yang telah didaftar; b. pemilik kapal yang didaftar; c. tempat kapal didaftarkan; dan d. status hukum kapal yang terdaftar. (2) Sistem informasi daftar kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisaan; d. penyajian; e. penyebaran; dan f. penyimpanan data dan informasi.
Koreksi Anda