Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah asli akta. 5. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta. 6. Hak Kebendaan Lainnya atas Kapal adalah saham-saham atas kapal. 7. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 8. Daftar Harian adalah berkas yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 9. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 10. Daftar Pusat adalah daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di INDONESIA yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 11. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan. 12. Kebangsaan Kapal adalah hubungan hukum antara kapal dengan negara yang benderanya dikibarkan sebagai bendera kebangsaan. 13. Surat Tanda Kebangsaan Kapal INDONESIA adalah surat kapal yang memberi hak kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan. 14. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 17. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm13 Tahun 2012 | Pasal.id