Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 88 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id