Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; b. Hasil Pengukuran Kinerja Akhir Tahun dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id