Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja, untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
b. Hasil Pengukuran Kinerja Akhir Tahun dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
