Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Hasil pengukuran kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja ditindaklanjuti dengan:
a. Penyampaian Laporan kepada Pimpinan Unit Kerja, Atasan Langsung, atau pihak-pihak yang berkepentingan lainnya;
b. Melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja atas dasar hasil temuan/kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
