Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian formulir kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 butir c, dilakukan dengan menggunakan: a. Formulir Isian Pengukuran Kinerja Utama (PKU), yang menggambarkan Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada saat pengukuran dilakukan; b. Formulir Isian Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), yang menggambarkan Capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pada saat pengukuran dilakukan. (2) Formulir Isian PKU Tingkat Kementerian dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Formulir Isian PKU Tingkat Unit Kerja Eselon I dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (4) Formulir Isian PKK Tingkat Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) dan petunjuk pengisiannya disampaikan dengan menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id