Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Validasi data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus:
a. Spesifik;
b. Terukur;
c. Akurat, secara pasti menyatakan ukuran Capaian Kinerja Unit Kerja;
d. Lengkap, mencakup seluruh aspek kinerja yang perlu dinilai/diukur;
e. Representatif, mampu menggambarkan Capaian Kinerja Unit Kerja pada saat dilakukan pengukuran, terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi;
f. Data berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
