Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan untuk mendapatkan data kinerja berkaitan dengan IKU dan IKK.
(2) Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan secara terencana dan sistematis dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang ada serta efisiensi sumber daya yang dibutuhkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
