Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing- masing Unit Kerja, melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Pengumpulan data kinerja; b. Validasi data kinerja; c. Pengisian formulir pengukuran kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id