Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan Pengukuran Kinerja yang dilaksanakan oleh masing- masing Unit Kerja, melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengumpulan data kinerja;
b. Validasi data kinerja;
c. Pengisian formulir pengukuran kinerja.
Koreksi Anda
