Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyelarasan Pengukuran Kinerja Antar Unit Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dikoordinasikan oleh:
a. Sekretaris Jenderal, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Kementerian;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan, untuk penyelarasan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
