Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja dilakukan oleh: a. Sekretaris Jenderal, untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro Perencanaan, untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) Tingkat Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Para Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), untuk melaksanakan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK) Unit Kerja yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras Antar Jenjang Unit Kerja.
Koreksi Anda