Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengukuran Kinerja Utama (PKU) dan Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), dapat dilakukan berdasarkan beberapa kategori sebagai berikut:
a. Pengukuran Kinerja Berkala dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan, atau 3 (tiga) bulan, atau 6 (enam) bulan sekali sesuai kebutuhan sistem manajemen kinerja;
b. Pengukuran Kinerja Akhir Tahun, dilakukan pada akhir tahun berjalan untuk mengetahui tingkat pemenuhan terhadap Target Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja Insidental, dapat dilakukan sewaktu-waktu atas perintah dari Atasan Langsung.
(2) Pengukuran Kinerja Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyusun strategi dan kebijakan operasional yang ditetapkan agar Target Kinerja dapat dicapai pada akhir tahun berjalan.
(3) Pengukuran Kinerja Akhir Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengukuran Kinerja Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan sebagai pertanggungjawaban kinerja dari Kepala Unit Kerja kepada Atasan Langsung.
Koreksi Anda
