Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IKU dan IKK ditetapkan dan berlaku sesuai dengan Rencana Strategis setiap Unit Kerja, yaitu setiap 5 (lima) Tahun. (2) Dalam IKU dan IKK harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Visi dan Misi Kementerian Perhubungan; b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), Rencana Strategis (RENSTRA), Kebijakan Umum, dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan; c. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya; d. Kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; e. Kebutuhan data statistik Pemerintah; f. Kelaziman pada bidang tertentu, dan perkembangan ilmu pengetahuan. (3) IKU dan IKK dapat diubah sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi: a. perubahan/revisi terhadap Rencana Strategis; b. perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian atau Unit Kerja tertentu; c. dampak negatif terhadap kinerja Unit Kerja secara keseluruhan. (4) Perubahan IKU dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id