Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) IKU dan IKK ditetapkan dan berlaku sesuai dengan Rencana Strategis setiap Unit Kerja, yaitu setiap 5 (lima) Tahun.
(2) Dalam IKU dan IKK harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Visi dan Misi Kementerian Perhubungan;
b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), Rencana Strategis (RENSTRA), Kebijakan Umum, dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan;
c. Bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya;
d. Kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja;
e. Kebutuhan data statistik Pemerintah;
f. Kelaziman pada bidang tertentu, dan perkembangan ilmu pengetahuan.
(3) IKU dan IKK dapat diubah sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi:
a. perubahan/revisi terhadap Rencana Strategis;
b. perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian atau Unit Kerja tertentu;
c. dampak negatif terhadap kinerja Unit Kerja secara keseluruhan.
(4) Perubahan IKU dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus ditetapkan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
