Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja Utama Unit Kerja Eselon I harus selaras dengan Indikator Kinerja Utama Kementerian dan Indikator Kinerja Kegiatan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT). (2) Indikator Kinerja Utama pada setiap tingkatan unit organisasi meliputi Indikator Kinerja Keluaran (Output), dan Hasil (Outcome), dengan ketentuan sebagai berikut : a. Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tingkat Kementerian, sekurang kurangnya adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi; b. Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Unit Kerja tingkat Eselon I adalah Indikator Hasil (Outcome) dan/atau Keluaran (Output) yang setingkat lebih tinggi dari Keluaran (Output) Unit Kerja di bawahnya; c. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pada Unit Kerja Tingkat Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), sekurang-kurangnya adalah Indikator Keluaran (Output).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Pasal.id