Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDIKATOR KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tujuan ditetapkannya Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, digunakan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Eselon I, Eselon II dan Unit Kerja Mandiri setingkat Eselon II (UPT) dalam mengukur keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan (capaian kinerja) yang telah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja.
(2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai Unit Kerja dalam memenuhi Target Kinerja yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja.
Koreksi Anda
