Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri dari:
a. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Kementerian Perhubungan kedalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja, untuk disampaikan kepada Menteri Perhubungan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggung jawabkan, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja Kementerian Perhubungan oleh Sekretaris Jenderal sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Kementerian Perhubungan.
b. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Unit Kerja Eselon I Ke dalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon I sebagai berikut:
1) Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT), menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Unit Kerja Eselon I.
c. Prosedur pengisian (Input) Data Kinerja Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) Ke dalam Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) sebagai berikut :
1) Unit Kerja Bidang Perencanaan menyiapkan Laporan Capaian Kinerja Program setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Kerja Mandiri (UPT) yang bersangkutan melalui Sistem Aplikasi Pengukuran Data Kinerja;
2) Berdasarkan hasil Laporan Capaian Kinerja Program dari Unit Kerja Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1), www.djpp.kemenkumham.go.id
316, No.2013 10 dalam hal Pengumpulan Data Kinerja Internal belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
3) Setelah Data Kinerja sebagaimana dimaksud angka 2), telah mencukupi dan dapat dipertanggungjawabkan, kemudian dilakukan Kompilasi Data Capaian Kinerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT) yang bersangkutan, sehingga menjadi Perekaman Data Capaian Kinerja yang dapat digunakan sebagai Database Kinerja Unit Kerja Eselon II dan Unit Kerja Mandiri (UPT).
Koreksi Anda
