Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengumpulan Data Kinerja setiap akhir bulan, Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Edaran kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk melakukan Input Data Kinerja ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan.
(2) Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kepada:
a. Seluruh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, harus memasukkan Data Kinerja yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Kementerian Perhubungan pada setiap bulan, dan selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya;
b. Seluruh Pimpinan Unit Kerja Tingkat Eselon II, dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri (UPT), harus memasukkan Data Kinerja yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam Sistem Pengukuran Data Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan pada setiap bulan, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
