Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Kinerja yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan data kinerja yang Spesifik, Terukur, Akurat, Lengkap, Representatif dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Verifikasi Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh : a. Sekretaris Jenderal, untuk Data Kinerja Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan, untuk Data Kinerja Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; c. Pimpinan Unit Kerja Eselon II, dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri (UPT), untuk Data Kinerja Unit Kerja yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id 316, No.2013 8 (3) Hasil Verifikasi Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus ditabulasi dengan menggunakan contoh Formulir Kompilasi Data Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda