Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan pengumpulan data kinerja secara efektif dan efisien, setiap Unit Kerja dapat membangun Sistem Informasi Kinerja. (2) Sistem Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem informasi yang mengintegrasikan data kinerja dan data terkait lainnya yang dibutuhkan dalam Pengukuran Kinerja yang berasal dari Unit Kerja yang bersangkutan, dan dilakukan secara terpadu dengan sistem informasi yang ada. (3) Untuk membina dan mengkoordinasikan pengembangan sistem informasi kinerja dari seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Pasal.id