Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi : a. Pengumpulan Data Indikator Kinerja Utama (IKU); dan b. Pengumpulan Data Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). (2) Pengumpulan Data IKU dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk Pengukuran Kinerja, baik untuk Pengukuran Kinerja Utama (PKU) maupun untuk Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Pasal.id