Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan ditetapkannya Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan digunakan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka mengumpulkan data kinerja yang Spesifik, Terukur, Akurat, Lengkap, Representatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengumpulan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai proses pelaporan dan evaluasi kinerja serta sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keseimbangan biaya dan manfaat, efisiensi dan efektivitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2013 | Pasal.id