Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm106 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
