Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm106 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm106 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda