Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm105 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
