Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm105 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm105 Tahun 2013 | Pasal.id