Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm105 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm105 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
