Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm102 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm102 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, IV dan V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda