Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm101 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
