Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm101 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm101 Tahun 2013 | Pasal.id