Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm101 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang.
Koreksi Anda
