Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
