Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm100 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm100 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan struktural dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm100 Tahun 2013 | Pasal.id