Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang sudah ada wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda