Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang sudah ada wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
