Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan teknis;
b. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur dan atau tata cara penyelenggaraan; dan
c. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para petugas.
Koreksi Anda
