Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan teknis; b. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur dan atau tata cara penyelenggaraan; dan c. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para petugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Pasal.id