Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali oleh: a. Direktur Jenderal untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi; b. Gubernur untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; c. Bupati untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan dalam wilayah kabupaten; dan d. Walikota untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan dalam wilayah kota. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fungsi dan manfaat jenis pelayanan; dan b. pemenuhan nilai/ukuran/jumlah jenis pelayanan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda