Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali oleh:
a. Direktur Jenderal untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
b. Gubernur untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. Bupati untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan dalam wilayah kabupaten; dan
d. Walikota untuk angkutan massal berbasis jalan di perkotaan dalam wilayah kota.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. fungsi dan manfaat jenis pelayanan; dan
b. pemenuhan nilai/ukuran/jumlah jenis pelayanan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
