Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta memberikan saran dan masukan terhadap Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan baik secara lisan maupun tertulis kepada Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota.
(2) Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
