Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tentang jenis dan mutu pelayanan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 serta bentuk dan desain interior Angkutan Massal Berbasis Jalan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Pasal.id