Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
Rincian tentang jenis dan mutu pelayanan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 serta bentuk dan desain interior Angkutan Massal Berbasis Jalan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
