Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keteraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan kepastian waktu pemberangkatan dan kedatangan mobil bus serta tersedianya fasilitas informasi perjalanan bagi Pengguna Jasa. (2) Keteraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. waktu tunggu; b. kecepatan perjalanan; c. waktu berhenti di halte; d. informasi pelayanan; e. informasi waktu kedatangan mobil bus; f. akses keluar masuk halte; g. informasi halte yang akan dilewati; h. ketepatan dan kepastian jadwal kedatangan dan keberangkatan mobil bus; i. informasi gangguan perjalanan mobil bus; j. sistem pembayaran.
Koreksi Anda