Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan perlakuan khusus berupa aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan bagi Pengguna Jasa penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita hamil.
(2) Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kursi prioritas;
b. ruang khusus untuk kursi roda; dan
c. kemiringan lantai dan tekstur khusus.
Koreksi Anda
