Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan kemudahan bagi Pengguna Jasa mendapatkan akses Angkutan Massal Berbasis Jalan dan tarif yang terjangkau.
(2) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kemudahan perpindahan penumpang antar koridor;
b. ketersediaan integrasi jaringan trayek pengumpan; dan
c. tarif.
Koreksi Anda
