Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan suatu kondisi nyaman, bersih, indah dan sejuk yang dapat dinikmati Pengguna Jasa. (2) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kenyamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi: 1. lampu penerangan; 2. fasilitas pengatur suhu ruangan dan/atau ventilasi udara; dan 3. fasilitas kebersihan; 4. luas lantai per orang; 5. fasilitas kemudahan naik/turun penumpang. b. kenyamanan di mobil bus, meliputi: 1. lampu penerangan; 2. kapasitas angkut; 3. fasilitas pengatur suhu ruangan; dan 4. fasilitas kebersihan; 5. luas lantai untuk berdiri per orang.
Koreksi Anda