Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan suatu kondisi nyaman, bersih, indah dan sejuk yang dapat dinikmati Pengguna Jasa.
(2) Kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kenyamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi:
1. lampu penerangan;
2. fasilitas pengatur suhu ruangan dan/atau ventilasi udara; dan
3. fasilitas kebersihan;
4. luas lantai per orang;
5. fasilitas kemudahan naik/turun penumpang.
b. kenyamanan di mobil bus, meliputi:
1. lampu penerangan;
2. kapasitas angkut;
3. fasilitas pengatur suhu ruangan; dan
4. fasilitas kebersihan;
5. luas lantai untuk berdiri per orang.
Koreksi Anda
