Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk terhindarnya dari risiko kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sarana dan prasarana. (2) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keselamatan pada manusia, meliputi: 1. standar operasional prosedur (SOP) pengoperasian kendaraan; dan 2. standar operasional prosedur (SOP) penanganan keadaan darurat. b. keselamatan pada mobil bus, meliputi: 1. kelaikan kendaraan; 2. peralatan keselamatan; 3. fasilitas kesehatan; 4. informasi tanggap darurat; dan 5. fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri. c. keselamatan pada prasarana, meliputi : 1. perlengkapan lalu lintas dan angkutan jalan; 2. fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (pool). (3) Fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 merupakan fasilitas penyimpanan kendaraan yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan. (4) Fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pemeriksaan secara berkala. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pool sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Pasal.id