Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk terbebasnya Pengguna Jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi: 1. lampu penerangan; 2. petugas keamanan; dan 3. informasi gangguan keamanan. b. keamanan di mobil bus, meliputi: 1. identitas kendaraan; 2. tanda pengenal pengemudi; 3. lampu isyarat tanda bahaya; 4. lampu penerangan; 5. petugas keamanan; dan 6. penggunaan kaca film sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda