Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan standar minimal yang harus dipenuhi untuk terbebasnya Pengguna Jasa dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut.
(2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keamanan di halte dan fasilitas pendukung halte, meliputi:
1. lampu penerangan;
2. petugas keamanan; dan
3. informasi gangguan keamanan.
b. keamanan di mobil bus, meliputi:
1. identitas kendaraan;
2. tanda pengenal pengemudi;
3. lampu isyarat tanda bahaya;
4. lampu penerangan;
5. petugas keamanan; dan
6. penggunaan kaca film sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
