Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi Penyelenggara Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa.
(3) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis pelayanan; dan
b. mutu pelayanan.
(4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.
(5) Mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. indikator; dan
b. nilai, ukuran atau jumlah.
Koreksi Anda
