Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dilakukan di Kawasan Perkotaan meliputi Kawasan Megapolitan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Perkotaan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kota sebagai daerah otonom; b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan; atau d. kawasan aglomerasi perkotaan. (3) Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan: a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal; b. lajur khusus; c. trayek angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dengan trayek angkutan massal; dan d. angkutan pengumpan.
Koreksi Anda