Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan/atau usaha asuransi umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perasuransian.
2. Data Risiko Asuransi adalah data transaksi asuransi termasuk data profil risiko dan kerugian asuransiserta biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
3. Asuransi Harta Benda adalahasuransi yang menjamin harta benda terhadap risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat terbang dan asap (FLEXAS- Fire, Ligthning,Explosion, Aircraft Impact and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran INDONESIA (PSAKI) yang diterbitkan
oleh Asosiasi Asuransi Umum INDONESIA (AAUI), termasuk dan tidak terbatas pada polis Industrial All Risks(IAR) Munich Re wording, Property All Risks (PAR) Munich Re wording, Commercial All Riks, manuscript wording, Association of British Insurers (ABI)wording, Mark IV/V, termasuk Comprehensive Machinery Insurance, ElectronicEquipment Insurance dan polis-polis harta benda lainnya yang menjamin risiko FLEXAS.
4. Asuransi Kendaraan Bermotor adalah asuransiyang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
5. Penanggung Jawab Data adalah pejabat Perusahaan yang bertugas sebagai Person in-charge (PIC) dalam proses penyampaian Data Risiko Asuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.