Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm1 Tahun 2014 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 69) TENTANG LISENSI, RATING, PELATIHAN DAN KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan. (2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm1 Tahun 2014 | Pasal.id