Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-95 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2) Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda
